
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah melakukan Suvei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Periode Triwulan II Tahun 2023. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Survei Kepuasan
Masyarakat Triwulan II Tahun 2023, dilaksanakan pada Bulan April 2023 sampai
dengan Bulan Juni 2023. Survei ini dilakukan dengan kolaborasi metode
kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka didapatkan hasil
kualitas data yang akurat dan komperhensif. Adapun jumlah respondennya 370
orang yang terdiri dari 175 laki-laki dan 195 perempuan dengan berbagai tingkat
pendidikan. Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2023, meliputi 9 ruang
lingkup saat pengukuran variabelnya.
Adapun hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2023 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 87,12 atau termasuk dalam kategori "Baik".







