Tugas Pokok dan Fungsi
Machasin | 28 Mei 2021 | Dibaca 1212 kali

Foto Karyawan-Karyawati Dispendukcapil Kab.Grobogan

Tugas Pokok

 

Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Fungsi


1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

5. Pelaksanaan fungsi administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.