Foto Karyawan-Karyawati Dispendukcapil Kab.Grobogan
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tata Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Grobogan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
3.
Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
4.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
5.
Pelaksanaan fungsi administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan;
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.