Apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/ Kota Alamat domisili yang tertera dalam KKnya?
JAWABAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, bahwa penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan :
- Telah melakukan perekaman data
- Kehilangan KTP-el di luar domisili
- Rusak KTP-el di luar domisili
Dengan catatan tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan
PERTANYAAN
KTP
Apakah pas foto pada KTP-el dapat diganti?
JAWABAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, bahwa perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara :
- Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Dukcapil
- Pencatatan perubahan nama melalui SIAK
- Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
PERTANYAAN
KTP
Apa perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?
JAWABAN
- KTP-el WNI berwarna biru gradasi sedangkan KTP-el WNA berwarna oranye gradasi
- KTP-el WNI berlaku seumur hidup, KTP-el WNA masa berlaku sesuai izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
- Seluruh elemen data KTP-el WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia, sedangkan beberapa elemen data yang dimuat dalam KTP-el WNA (jenis kelamin, agama, sttaus perkawinan, pekerjaan) ditulis dalam Bahasa Inggris.
- Elemen data Kewarganegaraan KTP-el WNI diisi Indonesia, untuk KTP-el WNA diisi sesuai Kewarganegaraannya masing-masing
PERTANYAAN
Pindah Alamat
Bagaimana cara mengurus pindah domisili sedangkan belum memiliki SKP dari daerah asal dan secara factual sudah tinggal di daerah tujuan serta tidak dapat Kembali mengurus ke daerah asal karena alasan jarak dan biaya?
JAWABAN
Jika secara factual penduduk telah tinggal di daerah tujuan dan belum mengurus SKPWNI karena terkendala seperti karena jarak jauh dan biaya yang mahal, maka pengurusan SKPWNI dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan sesuai amanat Pasal 31 Permendagri 108 Tahun 2019.
Apakah penerbitan KTP-el dapat dilakukan di luar Kabupaten/ Kota Alamat domisili yang tertera dalam KKnya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, bahwa penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan : - Telah melakukan perekaman data - Kehilangan KTP-el di luar domisili - Rusak KTP-el di luar domisili Dengan catatan tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan
Apakah pas foto pada KTP-el dapat diganti?
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, bahwa perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara : - Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Dukcapil - Pencatatan perubahan nama melalui SIAK - Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
Apa perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?
- KTP-el WNI berwarna biru gradasi sedangkan KTP-el WNA berwarna oranye gradasi - KTP-el WNI berlaku seumur hidup, KTP-el WNA masa berlaku sesuai izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM - Seluruh elemen data KTP-el WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia, sedangkan beberapa elemen data yang dimuat dalam KTP-el WNA (jenis kelamin, agama, sttaus perkawinan, pekerjaan) ditulis dalam Bahasa Inggris. - Elemen data Kewarganegaraan KTP-el WNI diisi Indonesia, untuk KTP-el WNA diisi sesuai Kewarganegaraannya masing-masing
Bagaimana cara mengurus pindah domisili sedangkan belum memiliki SKP dari daerah asal dan secara factual sudah tinggal di daerah tujuan serta tidak dapat Kembali mengurus ke daerah asal karena alasan jarak dan biaya?
Jika secara factual penduduk telah tinggal di daerah tujuan dan belum mengurus SKPWNI karena terkendala seperti karena jarak jauh dan biaya yang mahal, maka pengurusan SKPWNI dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan sesuai amanat Pasal 31 Permendagri 108 Tahun 2019.