Rencana Kerja
Machasin | 26 April 2023 | Dibaca 887 kali

Rencana Kerja Tahun 2023

 

Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023 merupakan rencana kerja tahun ke 3 dari Rencana Strategis OPD Tahun 2021–2026. Adapun program dan kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :

 

1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

 

a.       Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

1) Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,

2) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD,

3) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD,

4) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja

    dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD,

5) Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

 

b.      Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah.

1) Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

2) Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN,

3) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun    

4) Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD.

 

c.       Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah,

1)   Sub Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

 

d.      Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah,

1) Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya,

2) Sub Kegiatan Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian,

3) Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai,

4) Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tupoksi

5) Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan,

6) Sub Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan

 

e.       Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah,

1) Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Kantor,

2) Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor,

3) Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga,

4) Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor,

5) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan,

6) Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundangundangan,

7) Sub Kegiatan Penyediaan Bahan/Material,

8) Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD,

9) Sub Kegiatan Dukungan Pelaksanaan SPBE pada SKPD

 

f.       Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemda

1) Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas

2) Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

3) Sub Kegiatan Pengadaan Mebel,

4) Sub Kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya,

5) Sub Kegiatan Pengadaan Aset Tak Berwujud,

6) Sub Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya,

7) Sub Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor

8) Sub Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor

 

g.      Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah,

1) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat,

2) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik,

3) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor,

4) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.

 

h.      Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemda

1) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan,

    dan Pajak Kendaraa Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan,

2) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan,

    Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan,

3) Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya,

4) Sub Kegiatan Pemeliharaan Aset Tak Berwujud,

5) Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung

6) Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung

 

2. Program Pendaftaran Penduduk

 

a. Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

1) Sub Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Adminduk

2) Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen

3) Sub Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

 

b. Kegiatan Penataan Pendaftaran Penduduk

1) Sub Kegiatan Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El

 

c. Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,

1) Sub Kegiatan Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah

2) Sub Kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

    dan Pencatatan Peristiwa Penting

3)   Sub Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

 

d. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

4) Bimbingan Teknis terkait Pendaftaran Penduduk,

 

3. Program Pencatatan Sipil

a. Kegiatan Pelayanan Pencatatan Sipil,

1) Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen

    atas Pelaporan Peristiwa Penting,

2) Sub Kegiatan Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil,

3) Sub Kegiatan Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko

    KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai kebutuhan

   

b. Kegiatan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil,

1) Sub Kegiatan Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga

    Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pencapil

2) Sub Kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa

    Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil,

2)      Sub Kegiatan Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil,

 

c. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil

1) Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil,

 

 

3. Program Pengelolaan Informasi Administrasi

 

a. Kegiatan Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan

    Penyajian Database Kependudukan,

1) Sub Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan,

2) Sub Kegiatan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,

 

b. Kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi

    Kependudukan,

1) Sub Kegiatan Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi

    Kependudukan,

2) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku

    Kepentingan dan Masyarakat,

 

3) Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat

    Dipertanggungjawabkan,

c. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi

    Administrasi Kependudukan,

1) Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi

    Administrasi Kependudukan,

 

4. Program Pengelolaan Profil

a. Kegiatan Penyusunan Profil Kependudukan

1) Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta kebutuhan yang lain