IKD Bisa Untuk Nyoblos di Pemilu 2024?
Gunawan | 13 Februari 2024 | Dibaca 1102 kali | DISPENDUKCAPIL

IKD yang merupakan KTP-el berbentuk digital sebagai alternatif pengganti KTP-el

(Purwodadi), IKD atau Identitas Kependudukan Digital bisa untuk nyoblos di TPS?. Ya, bisa, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pada Bab II Pemungutan Suara di TPS, huruf (B)  Pelaksanaan, (3b) Pelaksanaan Pemberian Suara, menerangkan bahwa pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP-el atau suket, dapat menggantinya dengan menunjukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang menunjukan identitas seseorang secara akurat.

Dengan demikian bagi warga yang telah menginstall dan melakukan aktivasi IKD,serta tidak membawa KTP-el dalam bentuk fisik saat berada di TPS,  cukup menunjukan tampilan KTP-el yang ada di IKD kepada petugas KPPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tentunya dengan persyaratan lain seperti membawa formulir Model C, bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan Formulir Model A : Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar di DPTb.

Bagi warga Kabupaten Grobogan yang belum mempunyai IKD, bisa mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ada di playstore atau app store dan melakukan aktivasi dengan mendatangi kantor Dispendukcapil, kantor kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun melalui video call di nomor   0821-3831-2220. (G7i)

BAGIKAN :