IKD yang merupakan KTP-el berbentuk digital sebagai alternatif pengganti KTP-el
(Purwodadi), IKD
atau Identitas Kependudukan Digital bisa untuk nyoblos di TPS?. Ya, bisa, sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pada Bab
II Pemungutan Suara di TPS, huruf (B)
Pelaksanaan, (3b) Pelaksanaan Pemberian Suara, menerangkan bahwa pemilih
yang tidak dapat menunjukan KTP-el atau suket, dapat menggantinya dengan
menunjukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital atau
dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan
foto dan informasi lengkap yang menunjukan identitas seseorang secara akurat.
Dengan
demikian bagi warga yang telah menginstall dan melakukan aktivasi IKD,serta
tidak membawa KTP-el dalam bentuk fisik saat berada di TPS,
cukup menunjukan tampilan KTP-el yang ada di IKD kepada petugas KPPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tentunya dengan
persyaratan lain seperti membawa formulir Model C, bagi pemilih yang terdaftar
di DPT dan Formulir Model A : Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar
di DPTb.
Bagi warga Kabupaten
Grobogan yang belum mempunyai IKD, bisa mendownload aplikasi Identitas
Kependudukan Digital (IKD) yang ada di playstore atau app store dan melakukan
aktivasi dengan mendatangi kantor Dispendukcapil, kantor kecamatan dan Mall
Pelayanan Publik (MPP) maupun melalui video call di nomor 0821-3831-2220.
(G7i)