Pengumuman
01 Mei 2023 Laporkan praktik pungli dan percaloan pengurusan dokumen Adminduk (Klik disini)       01 Mei 2023 Cara melakukan pendaftaran online di eSimpel (Klik disini)      

Jumlah Penduduk

Kepala Keluarga

Laki-laki

Perempuan

Stok KTP-el
22 September 2023

Saat ini tersedia KTP Digital, silakan download aplikasi IKD di Playstore/IOS

Infografis
Pengaduan

SURVEY IKM

Nilai IKM : 87,38

Jumlah Responden : 81 orang

ISI IKM ONLINE

SEKILAS INFO
  • Pembatasan Pelayanan Langsung

    Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pelayanan secara langsung dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan juga dibuka secara online melalui https://layanandukcapil.grobogan.go.id.

  • Cara Mendaftar Layanan Online

    TAHAPAN TATA CARA PENDAFTARAN E-SIMPEL
    1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://layanandukcapil.grobogan.go.id
    2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
    3. Jika sudah punya akun, klik Login;
    4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
    5. Pilih Layanan;
    6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
    5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
    6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
    7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
    8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
    9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
    10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;

  • Legalisir Dokumen Kependudukan

    Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.

  • Cara Mendaftar Identitas Kependudukan Digital

    1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore;
    2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data;
    3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
    4. Setelah itu, silakan datang ke layanan IKD di Dispendukcapil / MPP / Kecamatan setempat untuk melakukan scan QRCode;
    5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi IKD;
    6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
    7. Aktivasi IKD telah selesai.

Medsos