Jumlah Penduduk
Semester I 2024Kepala Keluarga
Semester I 2024Laki-laki
Semester I 2024Perempuan
Semester I 2024Saat ini tersedia KTP Digital, silakan download aplikasi IKD di Playstore/IOS
(Info detail)-
Pelayanan Online
Pelayanan Adminduk dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Simpel dengan alamat url https://layanandukcapil.grobogan.go.id.
-
Cara Mendaftar Layanan Online
1. Buka browser di HP / Komputer, masukkan alamat url https://layanandukcapil.grobogan.go.id
2. Klik Pendaftaran Baru jika belum punya akun;
3. Jika sudah punya akun, klik Login;
4. Klik tombol Tambah Pelaporan;
5. Pilih Layanan;
6. Isi teks yang diminta (NIK/No KK) lalu Upload file foto dokumen persyaratan;
5. Setelah selesai, Kemudian klik Kirim;
6. Setelah itu akan terkirim WA notifikasi Pendaftaran Berhasil dan muncul Nomor Register
7. Pemohon dapat mengecek proses pendaftaran dengan melakukan login di aplikasi eSimpel;
8. Jika status pendaftaran sudah dinyatakan Selesai Diproses, pemohon akan menerima email link pencetakan dokumen yang dikirim oleh aplikasi dari pusat;
9. Dokumen juga dapat dicetak melalui ADM Desa di kantor desa/kelurahan setempat dengan memasukkan PIN yang terkirim lewat email;
10. Jika email link dokumen tidak terkirim, dokumen dapat dicetak di kecamatan setempat;
-
Legalisir Dokumen Kependudukan
Sesuai Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) dan KTP Elektronik tidak perlu dilegalisir.
-
Cara Mendaftar Identitas Kependudukan Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore / IOS;
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data;
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
4. Setelah itu, silakan datang ke layanan IKD di Dispendukcapil / MPP / Kecamatan setempat untuk melakukan scan QRCode;
5. Scan QRCode juga bisa dilakukan melalui video call ke nomor WA 082138312220. Namun saat video call, anda harus menggunakan HP yang berbeda dengan HP yang akan diinstal IKD;
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi IKD;
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
8. Aktivasi IKD telah selesai. -
Nomor WA Chatbot
Ketik: syarat untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan administrasi kependudukan.
Ketik: Cek StatusNomor Registrasi untuk mendapatkan informasi tentang status permohonan layanan kependudukan melalui aplikasi e-Simpel / Becak Pintar.