Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dibentuk dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan sebagai berikut :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi:
a. Kepala Subbagian Perencanaan;
b. Kepala Subbagian Keuangan;
c. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP), membawahi :
a. Sub Koordinator Identitas Penduduk;
b. Sub Koordinator Pindah Datang Penduduk;
c. Sub Koordinator Pendataan Penduduk;
4.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :
a. Sub Koordinator Kelahiran;
b. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian;
c. Sub Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), membawahi :
a. Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Sub Koordinator Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
c. Sub Koordinator Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), membawahi :
a. Sub Koordinator Kerjasama;
b. Sub Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
c. Sub Koordinator Inovasi Pelayanan.