Struktur Organisasi
Machasin | 28 Mei 2021 | Dibaca 2370 kali

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan dibentuk dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, membawahi:
    a. Kepala Subbagian Perencanaan;
    b. Kepala Subbagian Keuangan;
    c. Kepala Subbagian  Umum dan Kepegawaian.

3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP), membawahi :
    a. Sub Koordinator Identitas Penduduk;
    b. Sub Koordinator Pindah Datang Penduduk;
    c. Sub Koordinator Pendataan Penduduk;

4.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :
   a. Sub Koordinator Kelahiran;
   b. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian;
   c. Sub Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), membawahi :
    a. Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    b. Sub Koordinator Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
    c. Sub Koordinator Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi

6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), membawahi :
    a. Sub Koordinator Kerjasama;
    b. Sub Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
    c. Sub Koordinator Inovasi Pelayanan.