Apakah para kepala desa/lurah boleh dan memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan kematian tanpa adanya permohonan dari ahli waris oknum yang meninggal dunia?
JAWABAN
"- Permohonan Pencatatan kematian tidak harus oleh pihak keluarga/ahli waris tetapi juga dapat dilakukanoleh ketua rukun tetangga/nama lainnya atau orang lain.
- Kepala desa/lurah dapat menerbitkan surat keterangan kematian berdasarkan permohonan dari ket"
Apakah para kepala desa/lurah boleh dan memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan kematian tanpa adanya permohonan dari ahli waris oknum yang meninggal dunia?
"- Permohonan Pencatatan kematian tidak harus oleh pihak keluarga/ahli waris tetapi juga dapat dilakukanoleh ketua rukun tetangga/nama lainnya atau orang lain. - Kepala desa/lurah dapat menerbitkan surat keterangan kematian berdasarkan permohonan dari ket"