Tanya Jawab Adminduk
PERTANYAAN
Pencatatan Kematian

Apakah para kepala desa/lurah boleh dan memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan kematian tanpa adanya permohonan dari ahli waris oknum yang meninggal dunia?

JAWABAN

"- Permohonan Pencatatan kematian tidak harus oleh pihak keluarga/ahli waris tetapi juga dapat dilakukanoleh ketua rukun tetangga/nama lainnya atau orang lain. - Kepala desa/lurah dapat menerbitkan surat keterangan kematian berdasarkan permohonan dari ket"