Jika SKPWNI telah kadaluarsa, maka dapat diurus Kembali ke Disdukcapil Daerah asal untuk menerbitkannya Kembali.
PERTANYAAN
Pindah Alamat
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk untuk usia dibawah 17 tahun jika dilakukan sendiri tanpa diikuti perpindahan orang tua/ wali?
JAWABAN
Berdasarkan Pasal 12 Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa perpindahan penduduk untuk usia dibawah 17 tahun dapat dilakukan dengan melampirkan syarat lainnya yaitu Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua/ wali, serta Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari Kepala Keluarga KK yang ditumpangi.
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran
Jika orang tua saya ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki beberapa persyaratan seperti surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran dan buku nikah kedua orang tuanya, apakah akta kelahiran tersebut masih dapat diproses?
JAWABAN
Permohonan anda tetap dapat diproses. Adapun persyaratan Surat Keterangan Kelahiran dan buku nikah orang tua dapat menggunakan STPJM kebenaran data kelahiran dan STPJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi.
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran
Bagaimana membuat akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”?
JAWABAN
Merujuk Pasal 48 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa dalam hal pencatatan kelahiran, penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan dalam dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan sebagai suami istri, dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Bagaimana cara mengurus SKPWNI yang kadaluarsa?
Jika SKPWNI telah kadaluarsa, maka dapat diurus Kembali ke Disdukcapil Daerah asal untuk menerbitkannya Kembali.
Bagaimana cara mengurus pindah penduduk untuk usia dibawah 17 tahun jika dilakukan sendiri tanpa diikuti perpindahan orang tua/ wali?
Berdasarkan Pasal 12 Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa perpindahan penduduk untuk usia dibawah 17 tahun dapat dilakukan dengan melampirkan syarat lainnya yaitu Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua/ wali, serta Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari Kepala Keluarga KK yang ditumpangi.
Jika orang tua saya ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki beberapa persyaratan seperti surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran dan buku nikah kedua orang tuanya, apakah akta kelahiran tersebut masih dapat diproses?
Permohonan anda tetap dapat diproses. Adapun persyaratan Surat Keterangan Kelahiran dan buku nikah orang tua dapat menggunakan STPJM kebenaran data kelahiran dan STPJM kebenaran sebagai pasangan suami istri yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi.
Bagaimana membuat akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”?
Merujuk Pasal 48 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, diatur bahwa dalam hal pencatatan kelahiran, penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan dalam dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan sebagai suami istri, dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”