Apakah pengurusan pindah domisili diperlukan surat pengantar RT/ RW ?
JAWABAN
Proses penerbitan SKPWNI telah diatur pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI sudah tidak diperlukan lagi pengantar RT/ RW maupun kelurahan.
PERTANYAAN
Pindah Alamat
Apakah diperlukan surat keterangan izin pasangan untuk melakukan pindah ke daerah lain jika pindah tidak bersama pasangan?
JAWABAN
Proses penerbitan SKPWNI sebagaimana diatur pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI hanya mensyaratkan fotocopy Kartu Keluarga dan tidak tercantum syarat surat keterangan izin pasangan.
PERTANYAAN
Pindah Alamat
Bagaimana cara pembatalan SKPWNI?
JAWABAN
Sesuai Pasal 38 Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pembatalan SKPWNI dapat dilakukan dengan membawa KK, KTP-el, KIA dan SKPWNI ke Dinas Dukcapil tempat penerbitan SKPWNI untuk dilakukan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dalam hal ini SKPWNI berdasarkan berita acara, dengan menerapkan asas contratius actus.
Jika ingin mengurus secara daring, silakan mendaftar layanan KK/Batal Pindah di aplikasi e-Simpel https://layanandukcapil.grobogan.go.id
PERTANYAAN
Pindah Alamat
Berapa lama masa aktif SKPWNI?
JAWABAN
Sesuai Pasal 30 ayat (2) Permendagri 96 Tahun 2019, masa berlaku SKPWNI adalah 100 hari.
Apakah pengurusan pindah domisili diperlukan surat pengantar RT/ RW ?
Proses penerbitan SKPWNI telah diatur pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI sudah tidak diperlukan lagi pengantar RT/ RW maupun kelurahan.
Apakah diperlukan surat keterangan izin pasangan untuk melakukan pindah ke daerah lain jika pindah tidak bersama pasangan?
Proses penerbitan SKPWNI sebagaimana diatur pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pengurusan SKPWNI hanya mensyaratkan fotocopy Kartu Keluarga dan tidak tercantum syarat surat keterangan izin pasangan.
Bagaimana cara pembatalan SKPWNI?
Sesuai Pasal 38 Permendagri 108 Tahun 2019 bahwa pembatalan SKPWNI dapat dilakukan dengan membawa KK, KTP-el, KIA dan SKPWNI ke Dinas Dukcapil tempat penerbitan SKPWNI untuk dilakukan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dalam hal ini SKPWNI berdasarkan berita acara, dengan menerapkan asas contratius actus. Jika ingin mengurus secara daring, silakan mendaftar layanan KK/Batal Pindah di aplikasi e-Simpel https://layanandukcapil.grobogan.go.id
Berapa lama masa aktif SKPWNI?
Sesuai Pasal 30 ayat (2) Permendagri 96 Tahun 2019, masa berlaku SKPWNI adalah 100 hari.