Tingkatkan Pemahaman: Dispendukcapil Selenggarakan Sosialisasi UU ASN No.20 Tahun 2023
Gunawan | 18 November 2024 | Dibaca 47 kali | DISPENDUKCAPIL

Dispendukcapil Selenggarakan Sosialisasi UU ASN No.20 Tahun 2023

(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan yang di fasilitasi  Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Jum’at 15/11/2024.

Kegiatan sosialisai yang berlangsung di Gedung Sasana Panggih Ageng Kanreg I BKN, Yogyakarta, dihadiri oleh seluruh karyawan-karyawati Dispendikcapil Kabupaten Grobogan yang terdiri dari 48 ASN, 13 PPPK dan 67 honorer.

Kepala Kantor Regional I BKN I,   Drs. Paulus Dwi Laksono Haryono, M.AP, mengatakan inti dari UU No.20 Tahun 2023 adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan, penataan tenaga honorer dan digitalisasi Manajemen ASN. “ Pengembangan kompetensi merupakan kewajiban ASN, jika individu ASN tidak bisa bersaing maka akan tertinggal, silahkan sambut era ini dengan pengembangan potensi dan kompetensi”, tegas Paulus.

Dalam kesempatan tersebut narasumber dari Kanreg I BKN juga menyampaikan beberapa materi mengenai disiplin ASN, hak dan kewajiban ASN, serta netralitas ASN, mengingat saat ini menjelang Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (G7i)


BAGIKAN :