Penuntasan Perekaman KTP-el
(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berkomitmen turut menyukseskan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Upaya yang dilakukan Dispendukcapil dengan penutasan perekaman KTP-el bagi warga yang belum memiliki KTP-el.
Saat ini Dispendukcapil telah menyebarkan sebanyak 10.130 lembar undangan perekaman KTP-el bagi warga Kabupaten Grobogan di 19 kecamatan. Bagi warga yang telah menerima undangan dapat segera melakukan perekaman KTP-el ditempat-tempat pelayanan adminstrasi kependudukan terdekat seperti kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) atau kantor balai desa sesuai jadwal perekaman jemput bola, cukup dengan membawa surat undangan perekaman dan FC Kartu Keluarga.
Sementara bagi penduduk yang saat ini sedang di luar wilayah Kabupaten Grobogan (boro) agar melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dispendukcapil Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan saat ini berada. (G7i)