
(Purwodadi), Rabu, 30 Agustus 2023, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan.
Diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM, beserta jajarannya, Tim dari Ombudsman yang terdiri dari Elyna Noor Dina Nazla, Achmed Ben Bella dan Fajar Wihananto melakukan wawancara kepada 4 (empat) orang responden dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan selaku penyelenggara pelayanan terkait standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang Ombudsman, persepsi maladministrasi serta layanan yang ramah bagi kelompok marginal/ rentan.
Kemudian dilakukan pula observasi lapangan atas ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana pelayanan, sarana penunjang bagi kelompok rentan, serta kesigapan petugas. Evaluator juga melakukan wawancara langsung kepada pemohon yang berada di ruang pelayanan, untuk mengetahui masyarakat atas layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Studi referensi secara elektronik juga dilakukan dengan mengakses website dinas dan media sosial meliputi Facebook, Instragram serta twitter yang dikelola oleh dinas.
Dengan adanya Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mampu mempertahankan kualitas layanan administrasi kependudukan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (Sani)







