
(Purwodadi), Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Selasa, 4 Juni 2024.
Bertempat di Ruang Gisa
Abipraya, Tim dari Ombudsman yang terdiri dari Dewi Ayu Wulandari, Imam
Munandar dan Arif Wijayanto diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM
beserta jajarannya. Tim dari Ombudsman kemudian melakukan wawancara kepada 4
(empat) orang responden dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Grobogan selaku penyelenggara pelayanan terkait standar pelayanan, tugas dan
kewenangan jabatan, pengetahuan tentang Ombudsman, persepsi maladministrasi,
rekomendasi Ombudsman serta layanan yang ramah bagi kelompok marginal/ rentan.
Kemudian dilakukan pula
observasi lapangan atas ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana pelayanan,
sarana penunjang bagi kelompok rentan, serta kesigapan petugas. Evaluator juga
melakukan wawancara langsung kepada pemohon yang berada di ruang pelayanan,
untuk mengetahui pendapat masyarakat atas layanan yang diberikan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Studi referensi secara
elektronik juga dilakukan dengan mengakses website dinas dan media sosial
meliputi Facebook, Instragram serta twitter yang dikelola oleh dinas.
Dengan adanya
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman diharapkan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mampu mempertahankan kualitas layanan
administrasi kependudukan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat







