Penilaian Ombudsman RI
Gunawan | 05 Juni 2024 | Dibaca 522 kali | DISPENDUKCAPIL

Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berfoto bersama Kadis Dispendukcapil beserta jajarannya dan dari Bagian Organisasi usai melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik

(Purwodadi),  Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Selasa, 4 Juni 2024.

Bertempat di Ruang Gisa Abipraya, Tim dari Ombudsman yang terdiri dari Dewi Ayu Wulandari, Imam Munandar dan Arif Wijayanto diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM beserta jajarannya. Tim dari Ombudsman kemudian melakukan wawancara kepada 4 (empat) orang responden dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan selaku penyelenggara pelayanan terkait standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang Ombudsman, persepsi maladministrasi, rekomendasi Ombudsman serta layanan yang ramah bagi kelompok marginal/ rentan.

Kemudian dilakukan pula observasi lapangan atas ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana pelayanan, sarana penunjang bagi kelompok rentan, serta kesigapan petugas. Evaluator juga melakukan wawancara langsung kepada pemohon yang berada di ruang pelayanan, untuk mengetahui pendapat masyarakat atas layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Studi referensi secara elektronik juga dilakukan dengan mengakses website dinas dan media sosial meliputi Facebook, Instragram serta twitter yang dikelola oleh dinas.

Dengan adanya Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mampu mempertahankan kualitas layanan administrasi kependudukan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat

BAGIKAN :