Masyarakat Kabupaten Groboan memanfaatkan layanan Registrasi IKD lewat Video Call
(Purwodadi),
Guna mempermudah
layanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan kepemilikan Identitas
Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan telah meluncurkan layanan registrasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui video call whatsapp.(WA).
Masyarakat Grobogan
dapat memanfaatkan layanan baru ini dengan menghubungi secara video call di
nomor 0821 3831 2220, setiap hari Senin-Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB dan pada hari Jum’at
pada pukul 08.30-11.00 WIB.
Sebelum dapat
menikmati layanan ini, diharapkan warga telah menyiapkan HP android/iphone, dan
telah melakuan install aplikasi IKD yang dapat di unduh di playstore maupun Appstore.
Mekanisme layanan registrasi IKD sangat mudah, setelah warga melakukan
pendaftaran IKD dengan memasukan NIK, alamat email, no HP dan swafoto, lalu
menghubung no layanan, maka nanti operator dispendukcapil akan menampilkan QRcode
yang akan di pindai oleh warga.
Machasin Nur
Ubaidi, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIAK menjelaskan, “Bagi warga yang akan
menggunakan layanan ini secara mandiri, warga harus menyiapkan 2 buah HP, satu buah HP yang akan diinstall IKD dan satu
HP untuk proses VC, karena dapat proses registrasi IKD diperlukan proses scan
QR code dari aplikasi SIAK”. “Kami juga telah bekerjasama dengan Petugas
Registrasi Desa (PRD) di desa-desa, yang akan membantu warga mengaktivasikan
IKD saat mereka mengurus dokumen kependudukan di kantor desa/kelurahan”, imbuh
Machasin.
Dengan diluncurkan layanan ini, warga dapat melakukan registrasi dan aktivasi IKD tanpa harus datang ke Dispendukcapil, kantor kecamatan maupun ke Mall Pelayanan Publik (MPP). G7i