Akta Kematian
Machasin | 28 April 2023 | Dibaca 1211 kali | DISPENDUKCAPIL

Pencatatan Kematian :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengajuan Secara Non Kolektif:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Kematian
  2. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

 Pengajuan Secara Kolektif:

  1. Daftar penduduk yang telah meninggal dengan melengkapi data: NIK, No. KK, Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir, Tanggal meninggal, Tempat meninggal, Nama bapak dan ibu serta penyebab kematian
  2. Mengisi NIK Pelapor dan 2 ( dua ) orang saksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Layanan Luring (Tatap Muka)
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan
    2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
    3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian
    4. Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan
    5. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas
    6. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta kematian setelah diverifikasi oleh Kasi/ Kabid
    7. Operator mencetak akta kelahiran
    8. Pemohon menerima dokumen akta kematian sekaligus KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan
  2. Layanan Daring (Online)
    1. Pemohon mengakses aplikasi daring 2.Memilih jenis layanan Akta Kematian 3.Mengisi data sesuai petunjuk
    2. Mengupload file dokumen persyaratan , lalu kirim
    3. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan
    4. Pemohon menerima file elektronik dokumen (KK, Akta Kematian) melalui email untuk dicetak secara mandiri sedangkan KTP diambil di Kecamatan
    5. Apabila pemohon menghendaki dokumen dicetakkan , maka dapat mengambil dokumen di Dinas / desa

3.

Jangka Waktu penyelesaian

1 (satu) Hari (LURING)

3 (tiga) Hari (DARING)

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (GRATIS)

5.

Produk pelayanan

Kutipan Akta Kematian, KK dan KTP



BAGIKAN :