Akta Kelahiran
Machasin | 28 April 2023 | Dibaca 6074 kali | DISPENDUKCAPIL

Pencatatan Kelahiran :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.    Surat Keterangan Kelahiran

2.    Fotokopi KTP-el dan KK orang tua

3.    Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua / Bukti lainnya yang sah.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Layanan Luring (Tatap Muka)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan serta menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kelahiran
  4. Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Operator mengajukan approved TTE (Tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta kelahiran setelah diverifikasi oleh Kasi/ Kabid
  7. Operator mencetak akta kelahiran
  8. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran, sekaligus KK dan KIA (untuk kelahiran baru)

B. Layanan Daring (Online): Perorangan, PKS, Kolektif

  1. Pemohon mengakses aplikasi daring
  2. Memilih jenis layanan Akta Kelahiran
  3. Mengisi data sesuai petunjuk
  4. Mengupload file dokumen persyaratan, lalu kirim
  5. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan
  6. Pemohon menerima file elektronik dokumen (KK, Akta Kelahiran) melalui email untuk dicetak secara mandiri sedangkan KI/a diambil di Kecamatan
  7. Apabila pemohon menghendaki dokumen dicetakkan, maka dapat mengambil dokumen di Dinas / Desa

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) Hari (LURING)

3 (tiga) Hari (DARING)

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (GRATIS)

5.

Produk pelayanan

1.     Kutipan Akta Kelahiran

2.     Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA (bagi kelahiran dibawah satu tahun)

 

BAGIKAN :